Hal Ini Akan terjadi Jika Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia


Menurut data, kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama tahun 2019 berjumlah 107.500 kasus. Hal ini membuktikan, bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 103.672 kasus. Peningkatan sebesar 3 persen ini tentunya sangat disayangkan, mengingat Indonesia sudah memiliki aturan sendiri dalam jalannya lalu lintas. Ironisnya, kecelakaan lalu lintas yang terjadi juga seringkali disebabkan karena pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Hingga kini memang pelanggaran lalu lintas masih menjadi salah satu problema di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Lantas, seperti apa sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas di Indonesia?

Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia

Sanksi pelanggaran lalu lintas berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Umumnya, sanksi berupa denda hingga kurungan penjara yang lamanya berbeda-beda. Berikut ini beberapa pelanggaran yang umum dilakukan berikut dengan sanksi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 281 disebutkan, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan di pidana berupa kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp 1 juta. Sedangkan, bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak menunjukkannya saat dirazia akan dipidana paling lama 1 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Hal ini tertera pada Pasal 288 ayat 2.

Baca juga : Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas juga akan dikenakan sanksi, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Ada juga peraturan yang mengatur secara spesifik tentang pelanggaran lalu lintas. Seperti pada pasal 285 ayat 2, bahwa setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan penghapus kaca, maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Cek selalu Daihatsu Anda saat akan bepergian.


Comments

Popular posts from this blog

4 Makanan Khas Medan Paling Populer

Modifikasi Mobil Sigra, Simpel Namun Mewah Bergaya

Jadwal Imunisasi Bayi Umur 12-24 Bulan